Customer Wajib Tahu! Hal-hal Ini Tidak Termasuk Garansi Saat Membeli Mobil Baru

Setiap membeli mobil baru Mitsubishi Motors, secara otomatis Anda akan mendapat garansi kerusakan dan suku cadang (kecuali fast moving) selama 36 bulan atau sampai jarak tempuh 100 ribu kilometer (mana yang tercapai lebih dulu). Jaminan tersebut untuk memberikan kenyamanan pada para pengguna terhadap kualitas produk mobil Mitsubishi Motors.

Namun begitu, ada juga hal-hal yang tidak termasuk dalam garansi pembelian mobil baru, lho. Agar lebih paham, berikut 20 poin yang perlu Anda cermati agar bisa diantisipasi:

  1. Kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan, dan kerusakan akibat keadaan sekitarnya, seperti: polusi udara, banjir/penggunaan di jalan banjir, kebakaran, gempa bumi, huru-hara, dll.

  2. Karat pada suku cadang yang standar dari pabriknya tidak dilapisi pelindung logam semacam cat, anti karat, dll.

  3. Kerusakan cat karena faktor dari luar seperti: terkena bahan kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan, gores, dll.

  4. Suara-suara kecil, getaran-getaran kecil, rembesan ringan, dll. yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi dari kendaraan.

  5. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian di luar batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan, balap, rally, dll).

  6. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat modifikasi, atau penambahan aksesoris (rangka diubah, gandengan, dll).

  7. Kerusakan yang secara teknis terbukti bukan kesalahan pabrik, atau pernah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak bukan diler resmi Mitsubishi Motors.

  8. Semua kerugian pelanggan yang timbul akibat kendaraan tidak bisa beroperasi, dll.

  9. Biaya pemeriksaan dan perawatan berkala.

  10. Suku cadang: packing, oil seal, o-ring, cushion plate, drain plug, oil filter, cap, hose, rubber boot, grommet, cover, bolt and nut, air filter, fuel filter, motor brush, fuse, lamp bulb, clutch disc, brake shoe/pad, wiper blade, bushing, ban, belt, cable, kaca.

  11. Penggantian kendaraan atau komponen secara utuh/assy, misalnya: mesin, transmisi, gardan, dll.

  12. Tidak ada dokumen/ bukti, bahwa Pemeriksaan sebelum penyerahan kendaraan, Service Gratis I, dan Service Gratis II dan/ atau perawatan berkala (seperti disebut di dalam Buku Petunjuk Service) telah dilakukan di Bengkel diler resmi Mitsubishi Motors.

  13. Penunjukan odometer (total jarak yang ditempuh) yang tidak benar, karena rusak atau dilepas.

  14. Penggunaan bahan bakar atau pelumas tidak sesuai dengan rekomendasi pada buku petunjuk bagi pemilik/PT MMKSI.

  15. Kerusakan akibat kelalaian pengemudi karena tidak memperhatikan lampu peringatan/ indikator/ gejala kerusakan seperti mesin panas, suara abnormal, kebocoran, tekanan oli rendah, minyak rem kurang, dIl.

  16. Bodi buatan karoseri, dan kerusakan akibat pembuatan karoseri.

  17. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang imitasi.

  18. Secara teknis, faktor penyebab kerusakan tidak jelas.

  19. Kecelakaan lalu lintas, tidak mengindahkan atau tidak mengikuti petunjuk seperti dijelaskan pada buku petunjuk bagi pemilik.

  20. Kehilangan karena perampokan. Serta hal-hal lain yang tak beralasan untuk ditanggung PT MMKSI.


BACA JUGA

Berita Terbaru