Warna Plat Nomor Mobil Berubah dari Hitam ke Putih, Ini Aturannya
Belakangan ini ramai tersiar kabar bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti warna dasar pada plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Jika sekarang ini plat nomor kendaraan pribadi menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih, sementara untuk yang baru nanti akan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Penggantian warna dasar plat nomor kendaraan ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional yang mengganti plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam.
Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini ditujukan agar lebih efektif dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), apabila ada kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan warna baru ini akan lebih jelas terlihat oleh kamera dan dapat dijadikan bukti pelanggaran.
Plat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto oleh kamera lalu lintas kerap terjadi salah baca, misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”. Diharapkan dengan adanya penggantian warna plat nomor ini kesalahan baca tersebut tidak terjadi lagi. Kondisi seperti ini sudah diterapkan di negara-negara lain yang juga menggunakan sistem tilang elektronik.
Adanya warna dasar plat putih dengan tulisan hitam, kamera akan lebih jelas dalam menangkap gambar dari nomor kendaraan tersebut sehingga bisa diidentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut.
Penggunaan plat nomor dengan warna baru ini akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Berlaku juga untuk kendaraan yang berganti pemilik dan melakukan perubahan data pada STNK.
Perubahan warna plat nomor ini tidak membuat kenaikan dari tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta, biaya penerbitan TNKB buat kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar Rp60.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp100.000.
Menurut pihak Kepolisian, penerapan penggantian warna plat kendaraan bermotor ini baru akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang. Saat ini pihak Korlantas Polri sedang menyiapkan dahulu standar material untuk cat plat nomor baru ini.