Mitsubishi Logo

Garansi

Temukan garansi kendaraan mobil Anda sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku oleh Mitsubishi Motors Indonesia.

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia memberikan jaminan penggantian atas kerusakan Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi dan tidak membebankan biaya atas jasa perbaikan atau penggantian Suku Cadang/ Aksesoris. Garansi Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 1. Garansi Suku Cadang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun atau 20.000 km (mana yang tercapai lebih dulu).
  2. 2. Garansi Aksesoris berlaku untuk jangka waktu 3 tahun atau 60.000 km (mana yang tercapai lebih dulu).
  3. 3. Garansi Battery berlaku untuk jangka waktu 1 tahun atau 10.000 km (mana yang tercapai lebih dulu).

Garansi berlaku terhitung dari tanggal pembelian dan pemasangan suku cadang/ aksesoris di Dealer resmi Mitsubishi.

Garansi tidak mencakup biaya insidentil, seperti biaya telepon, akomodasi, sewa mobil, biaya perjalanan/ penginapan, dan biaya lainnya yang timbul dalam proses pengajuan klaim.

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia berhak untuk mengubah ketentuan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

I. KETENTUAN GARANSI

  1. Garansi hanya berlaku untuk Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi yang dibeli dan dipasang di Dealer resmi Mitsubishi.
  2. Garansi hanya berlaku di Dealer tempat pembelian dan pemasangan Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi.
  3. Garansi berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penggantian.
  4. Garansi berlaku untuk jenis Suku Cadang dan Aksesoris pada semua kendaraan Mitsubishi (PC & LCV).
  5. Garansi hanya berlaku untuk kendaraan yang sudah habis masa garansi kendaraan (PC 3 tahun/ 100.000 km, LCV 2 thaun/50.000 km).
  6. Garansi berlaku berdasarkan tanggal pembelian dan pemasangan Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi di Dealer.
  7. Invoice pembelian dan pemasangan Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi wajib dilampirkan sebagai bukti pada saat pengajuan klaim.
  8. Garansi berlaku untuk pembelian dan pemasangan Suku Cadang/ Aksesoris per tanggal 1 Desember 2019.

II. HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM GARANSI

  1. Kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan, dan kerusakan akibat keadaan
    sekitarnya, seperti: polusi udara, banjir/penggunaan di jalan banjir, kebakaran, gempa bumi, huru-hara, dan lain-lain.
  2. Karat pada part/accessories yang standar dari pabriknya tidak dilapisi pelindung logam semacam cat, antikarat, dan lain-lain.
  3. Kerusakan cat karena faktor dari luar seperti: terkena bahan kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan, gores, dan lain-lain.
  4. Suara-suara kecil, getaran-getaran kecil, rembesan ringan, dan lain-lain yang tidak
    mempengaruhi kualitas atau fungsi dari kendaraan.
  5. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian di luar batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan, balap, rally, dan lain-lain).
  6. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat modifikasi, atau penambahan accessories (rangka diubah, gandingan, dan lain-lain).
  7. Kerusakan yang secara teknis terbukti bukan kesalahan pabrik, atau pernah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak bukan Dealer Resmi Mitsubishi.
  8. Semua kerugian pelanggan yang timbul akibat kendaraan tidak bisa beroperasi, dan lain-lain.
  9. Spare Part yang dikualifikasikan sebagai spare part pada perawatan berkala.
  10. Spare Part yang habis pakai seperti: packing, oil seal, o-ring, cushion plate, drain plug, cap, hose, rubber boot, grommet, bolt dan nut, air filter, motor brush, oil filter, fuel filter, air cleaner, timing belt, belt altenator, belt power steering, belt AC, brake pad/shoe, ban, cable, kaca, clutch disc, cover, bearing, bulb, spark plug, wiper blade, contact point, condenser, fuse, dan lain-lain.
  11. Penggantian kendaraan atau komponen secara utuh/assy, misalnya: engine, transmisi, gardan, dan lain-lain.
  12. Penunjukan odometer (total jarak yang ditempuh) yang tidak benar, karena rusak atau dilepas.
  13. Penggunaan bahan bakar atau pelumas tidak sesuai dengan rekomendasi pada buku petunjuk bagi pemilik/PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia.
  14. Kerusakan akibat kelalaian pengemudi karena tidak memperhatikan lampu peringatan/ indikator/gejala kerusakan seperti mesin panas, suara abnormal, kebocoran, tekanan oli rendah, minyak rem kurang, dan lain-lain.
  15. Body buatan karoseri, dan kerusakan akibat pembuatan karoseri.
  16. Kerusakan akibat penggunaan spare part/ accessories imitasi.
  17. Secara teknis, faktor penyebab kerusakan tidak jelas.
  18. Kecelakaan lalu lintas, tidak mengindahkan atau tidak mengikuti petunjuk seperti dijelaskan pada buku petunjuk bagi pemilik.
  19. Dan lain-lain yang tidak beralasan untuk ditanggung oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia.

III. CARA PENGAJUAN KLAIM

  1. Konsumen harus datang ke Dealer resmi Mitsubishi tempat pembelian dan pemasangan Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi.
  2. Konsumen harus membawa invoice/ faktur pembelian dan pemasangan Suku Cadang/ Aksesoris sebagai bukti pada saat klaim.
  3. Saat melakukan klaim, konsumen harus mengetahui Suku Cadang/ Aksesoris mana yang termasuk dalam garansi.